kesan saya selama di SMAN 1 GEGER bersama teman-teman dengan bapak/ibu guru banyak sekali diantaranya adalah disaat-saat bersama-sama belajar didalam kelas,, suasana dimana sedang bergurau dengan teman-teman sangat sulit untuk dilupakan,,
kesan saya untuk SMAN 1 GEGER TERCINTA adalah sangat bangga menjadi salah satu siswa SMAN 1 GEGER ,,
karena sekolah yang sudah banyak mendapatkan prestasi ,, diantaranya sekolah ADIWIYATA,,
sekolah MODEL,,, dan banyak lagi,,
Banyak kenangan - kenangan yang tak terlupakan dengan bapak/ibu guru ,,
saat memberikan ilmunya,, saat menasihati,,tak kan pernah terlupakan,,,,,,,,,,,
Alhamdulillah yya ,,,,???
Selasa, 20 Maret 2012
RENCANA SETELAH LULUS SMA
Rencana saya kedepan setelah lulus SMA adalah ingin melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri yang saya inginkan,,
saya mempunyai beberapa pilihan PTN yang ingin saya inginkan, diantaranya yaitu:
* Universits Brwijaya
* Universitas Sebelas Surakarta
ya semoga saya bisa masuk PTN salah satu dari yang saya inginkan,AMIN,,
dan jika saya tidak bisa masuk PTN tersebut saya ingin melanjutkan di bidang kesehatan saja .. yaitu menjadi seorang perawat,, semoga saja Allah memberi jalan kemudahan untuk saya,, AMIN,,,
saya mempunyai beberapa pilihan PTN yang ingin saya inginkan, diantaranya yaitu:
* Universits Brwijaya
* Universitas Sebelas Surakarta
ya semoga saya bisa masuk PTN salah satu dari yang saya inginkan,AMIN,,
dan jika saya tidak bisa masuk PTN tersebut saya ingin melanjutkan di bidang kesehatan saja .. yaitu menjadi seorang perawat,, semoga saja Allah memberi jalan kemudahan untuk saya,, AMIN,,,
Minggu, 11 Desember 2011
Pencegahan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Pada umumnya pencegahan bahaya penyalahgunaan (Lahgun) dapat dilakukan melalui 2 metode pendekatan :
Metode Preventif
yaitu suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadi penggunaan atau pemakaian narkoba dan sering disebut sebagai upaya pencegahan. Metode Preventif dapat dilakukan dengan tiga cara atau upaya yang bersifat :
- Informatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini pada intinya hanya memberikan informasi umum. Misalnya, Apa itu narkoba, bahayanya dan bagaimana cara menanggulanginya?
- Edukatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini pada intinya memberi pengetahuan narkoba secara lebih spesifik. Misalnya, narkoba ditinjau dari berbagai aspek antara lain ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya dan agama.
- Alternatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini pada intinya mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai kegiatan positif yang dilaksanakan di sentra-sentra kegiatan umum. Misalnya, olah raga, kesenian, pramuka, pesantren remaja dan sebagainya.
yaitu suatu upaya yang dilakukan sesudah terjadi penyalahgunaan atau pemakaian narkoba. Metode Kuratif dapat dilakukan dengan 2 cara :
- Rehabilitatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini berbentuk program untuk memulihkan atau menormalkan kembali perilaku para korban/pecandu narkoba, seperti halnya di Panti-panti Rehabilitasi atau Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Dalam upaya yang bersifat rehabilitatif ini, seluruh anggota keluarga korban memegang peranan yang sangat penting, oleh karenanya diharapkan turut berperan.
- Refresif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini berbentuk tindakan hukum secara tegas terutama terhadap setiap pelaku penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hokum. Motivasinya: penyelesaian masalah narkoba secara konsisten adil, bertanggung jawab dan manusiawi.
SEKILAS TENTANG KERUGAN NARKOBA
Narkoba tak hanya menyebabkan 15 ribu nyawa per tahun melayang sia-sia. Perdagangan barang haram yang kian gencar dan marak itu pun telah membuat bangsa ini mengalami kerugian ekonomi yang begitu besar. Setiap tahun nilai kerugian yang harus ditangggung akibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus melonjak.
Laporan Survei Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia: Studi Kerugian Ekonomi dan Sosial Akibat Narkoba Tahun 2008 yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, mengungkapkan, kerugian biaya ekonomi akibat narkoba pada tahun 2008 mencapai Rp 32,4 triliun. Setara dengan lima kali lipat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat pada tahun yang sama.
Berdasarkan hasil studi BNN dan UI memperhitungkan kerugian ekonomi bangsa akibat narkoba pada tahun 2013 itu dengan perhitungan tingkat inflasi sebesar enam persen. Berdasarkan studi itu pula, Jawa Timur diperkirakan memiliki potensial kerugian terbesar dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Sedangkan Irian Jaya Barat tercatat sebagai provinsi paling rendah tingkat potensi kerugian ekonominya.
Jika pemerintah tak serius dalam upaya penanganan dan penanggulangan narkoba, maka potensi kerugian ekonomi yang terjadi akan jauh lebih besar dari yang diperkirakan. Hal itu terbukti dengan ditemukannya pabrik racikan narkoba di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Macam/Jenis Narkotika Yang Sering Disalahgunakan/Dipakai - Ganja, Opium, Kokain, Morfin, Heroin, Dkk
Narkotika memiliki banyak jenis dan macamnya yang sering disalah gunakan oleh para pecandu. Narkotika tersebut antara lain seperti opium/opiat, morfin, heroin, kokain, mariyuana/kanabis/ganja, kodein dan opiat sintetik. Berikut ini adalah jenis-jenis atau macam-macam narkitoka-narkotika tersebut disertai pengertian arti definisi.
1. Opiat / Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.
2. Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.
3. Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.
4. Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
5. Opiat Sintetik / Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.
6. Kokain / Cocaine Hydrochloride
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.
Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah / capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.
Efek psikologis atau mental spiritual yang dapat ditimbukan dari penggunaan kokain secara terus menerus adalah :
- Darah tinggi
- Sulit bobo / susah tidur
- Bola mata menjadi kecil
- Hilang nafsu makan / kurus
- Detak jantung jadi cepat
- Terbius sesaat, dan sebagainya
- Darah tinggi
- Sulit bobo / susah tidur
- Bola mata menjadi kecil
- Hilang nafsu makan / kurus
- Detak jantung jadi cepat
- Terbius sesaat, dan sebagainya
7. Ganja / Mariyuana / Kanabis
Mariyuana adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan dan mengatasi keracunan ringan (intoksikasi ringan).
Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.
Ganja dapat menimbulkan efek yang menenangkan / relaksasi. Orang yang baru memakai ganja atau mariyuana memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Mabuk / mabok dengan mata merah.
- Tubuh lemas dan lelah.
- Bola mata menjadi besar.
- Mabuk / mabok dengan mata merah.
- Tubuh lemas dan lelah.
- Bola mata menjadi besar.
Bagi pengguna ganjo alias mariyuana semua itu tidak masalah walaupun banyak menimbulkan efek buruk bagi fisik dan mental, yakni antara lain sebagai berikut ini :
- Kemampuan konsentrasi berkurang.
- Daya tangkap syaraf otak berkurang.
- Penglihatan kabur / berkunang-kunang.
- Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang.
- Kemampuan konsentrasi berkurang.
- Daya tangkap syaraf otak berkurang.
- Penglihatan kabur / berkunang-kunang.
- Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang.
Yang penting bagi pecandu ganja adalah efek enak dan nikmat dunia yang semu seperti :
- Rasa gembira.
- Percaya diri / PD meningkat pesat.
- Peka pada suara.
- Rasa gembira.
- Percaya diri / PD meningkat pesat.
- Peka pada suara.
DERITA AKIBAT NARKOBA
Akibat penyalahgunaan narkoba adalah merusak susunan syaraf pusat dan organ-organ tubuh, merosotnya moral yang diikuti penyimpangan sosial dalam masyarakat. Dalam memenuhi narkotik, segala cara bisa dihalalkan dari menjual barang-barang hingga tindak pidana kriminalitas.
Secara rinci ada beberapa hal Akibat Penyalahgunaan Narkoba antara lain sebagai berikut :
- Penyakit AIDS, paru-paru, jantung, hepatitis (penggunaan narkoba dengan suntikan/IDU adalah cara yang paling efektif penularan HIV/AIDS)
- Gangguan jiwa (gangguan daya ingat, masalah otak dan kendali diri)
- Kekerasan/kejahatan
- Overdosis/kematian
- Kriminalitas
- Putus sekolah
- Hancurnya keluarga
- Putus kepercayaan orang
- Hina di mata masyarakat
- Masuk penjara
Walau efeknya banyak, tetapi sebagian pemakai narkoba tersadar bahwa benda ‘laknat’ ini sangat berbahaya, bahkan mematikan. Beberapa efek narkoba itu diantaranya kecanduan atau ketagihan, merusak otak dan daya piker, serta stroke. Otak sebagai pusat perintah manusia bagi pecandu narkoba akan tidak bisa berperan dengan baik karena dapat berakibat pada perubahan fungsi otak sehingga menimbulkan permasalahan ingatan, permasalahan konsentrasi serta kegamangan dalam mengambil keputusan dan penyalahgunaan narkoba dalam jangka panjang, mendorong terjadinya paranoia, depresi, agresi, dan halusinasi serta dapat juga mengganggu produksi hormon di dalam tubuh.
Penyalahgunaan narkoba juga dapat mengganggu produksi hormon di dalam tubuh sehingga dapat terjadi kerusakan yang dapat dipulihkan sekaligus juga yang tidak dapat dipulihkan kembali. Semua perusakan ini meliputi kemandulan dan penyusutan testikel pada pria. Sebagaimana juga efek maskulinasi yang terjadi pada wanita. Ciri fisik seorang pemakai narkoba biasanya mata mereka terlihat merah dan cekung sepeti orang kurang tidur, bibir mereka akan berwarna kecoklatan dan bahkan daya tahan tubuh mereka akan menurun drastis. Ketika daya tahan tubuh menurun, mereka akan mudah sekali terserang virus penyakit. Wajah dan tubuh mereka akan menjadi kurus kering dan kurang bergairah.
NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain
Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan
Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika,
Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh
masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan/adiksi.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Dan dari keseluruhan kasus HIV/AIDS, hampir 50% penularannya dikarenakan penggunaan jarum suntik (narkoba) (Ditjen PPM&PL Depkes, 2007). Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya (Joyce Djaelani Gordon-aktifis anti drugs & HIV/AIDS, 2007).
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan “tidak pada narkoba”. Mengirimkan pesan yang jelas ”tidak menggunakan” membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Dan dari keseluruhan kasus HIV/AIDS, hampir 50% penularannya dikarenakan penggunaan jarum suntik (narkoba) (Ditjen PPM&PL Depkes, 2007). Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya (Joyce Djaelani Gordon-aktifis anti drugs & HIV/AIDS, 2007).
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan “tidak pada narkoba”. Mengirimkan pesan yang jelas ”tidak menggunakan” membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Langganan:
Postingan (Atom)