Minggu, 11 Desember 2011

Pencegahan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Pada umumnya pencegahan bahaya penyalahgunaan (Lahgun) dapat dilakukan melalui 2 metode pendekatan :
Metode Preventif
yaitu suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadi penggunaan atau pemakaian narkoba dan sering disebut sebagai upaya pencegahan.  Metode Preventif dapat dilakukan dengan tiga cara atau upaya yang bersifat :
 
  1. Informatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini pada intinya hanya memberikan informasi umum. Misalnya, Apa itu narkoba, bahayanya dan bagaimana cara menanggulanginya? 
  2. Edukatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini pada intinya memberi pengetahuan narkoba secara lebih spesifik. Misalnya, narkoba ditinjau dari berbagai aspek antara lain ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya dan agama. 
  3. Alternatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini pada intinya mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai kegiatan positif yang dilaksanakan di sentra-sentra kegiatan umum. Misalnya, olah raga, kesenian, pramuka, pesantren remaja dan sebagainya.
Metode Kuratif 
yaitu suatu upaya yang dilakukan sesudah terjadi penyalahgunaan atau pemakaian narkoba. Metode Kuratif dapat dilakukan dengan 2 cara :
  1. Rehabilitatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini berbentuk program untuk memulihkan atau menormalkan kembali perilaku para korban/pecandu narkoba, seperti halnya di Panti-panti Rehabilitasi atau Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Dalam upaya yang bersifat rehabilitatif ini, seluruh anggota keluarga korban memegang peranan yang sangat penting, oleh karenanya diharapkan turut berperan. 
  2.  Refresif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini berbentuk tindakan hukum secara tegas terutama terhadap setiap pelaku penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hokum. Motivasinya: penyelesaian masalah narkoba secara konsisten adil, bertanggung jawab dan manusiawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar