Pada umumnya pencegahan bahaya penyalahgunaan (Lahgun) dapat dilakukan melalui 2 metode pendekatan :
Metode Preventif
yaitu suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadi penggunaan atau pemakaian narkoba dan sering disebut sebagai upaya pencegahan. Metode Preventif dapat dilakukan dengan tiga cara atau upaya yang bersifat :
- Informatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini pada intinya hanya memberikan informasi umum. Misalnya, Apa itu narkoba, bahayanya dan bagaimana cara menanggulanginya?
- Edukatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini pada intinya memberi pengetahuan narkoba secara lebih spesifik. Misalnya, narkoba ditinjau dari berbagai aspek antara lain ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya dan agama.
- Alternatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini pada intinya mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai kegiatan positif yang dilaksanakan di sentra-sentra kegiatan umum. Misalnya, olah raga, kesenian, pramuka, pesantren remaja dan sebagainya.
yaitu suatu upaya yang dilakukan sesudah terjadi penyalahgunaan atau pemakaian narkoba. Metode Kuratif dapat dilakukan dengan 2 cara :
- Rehabilitatif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini berbentuk program untuk memulihkan atau menormalkan kembali perilaku para korban/pecandu narkoba, seperti halnya di Panti-panti Rehabilitasi atau Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Dalam upaya yang bersifat rehabilitatif ini, seluruh anggota keluarga korban memegang peranan yang sangat penting, oleh karenanya diharapkan turut berperan.
- Refresif, yaitu pencegahan melalui pendekatan ini berbentuk tindakan hukum secara tegas terutama terhadap setiap pelaku penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hokum. Motivasinya: penyelesaian masalah narkoba secara konsisten adil, bertanggung jawab dan manusiawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar